Sabtu, 21 Januari 2017

Apakah islam itu?

 Apakah Islam itu ?
 Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hambaNya. Dengan agama Islam ini pula Allah menyempurnakan nikmat atas mereka. Allah hanya meridhoi Islam sebagai agama yang harus mereka peluk. Oleh sebab itu tidak ada suatu agama pun yang diterima selain Islam.
Allah ta’ala berfirman,
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً
“Muhammad itu bukanlah seorang ayah dari salah seorang lelaki diantara kalian, akan tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para Nabi.” (QS. Al Ahzab: 40)
Allah ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku pun telah ridha Islam menjadi agama bagi kalian.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Allah ta’ala juga berfirman,
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
“Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)
Allah ta’ala berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barang siapa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan pernah diterima darinya dan di akhirat nanti dia akan termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)
Allah ta’ala mewajibkan kepada seluruh umat manusia untuk beragama demi Allah dengan memeluk agama ini. Allah berfirman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِـي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Katakanlah: Wahai umat manusia, sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah bagi kalian semua, Dialah Dzat yang memiliki kekuasaan langit dan bumi, tidak ada sesembahan yang haq selain Dia, Dia lah yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya seorang Nabi yang ummi (buta huruf) yang telah beriman kepada Allah serta kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia supaya kalian mendapatkan hidayah.” (QS. Al A’raaf: 158)

Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda yang artinya, “Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangannya. Tidaklah ada seorang manusia dari umat ini yang mendengar kenabianku, baik yang beragama Yahudi maupun Nasrani lantas dia meninggal dalam keadaan tidak mau beriman dengan ajaran yang aku bawa melainkan dia pasti termasuk salah seorang penghuni neraka.”
Hakikat beriman kepada Nabi adalah dengan cara membenarkan apa yang beliau bawa dengan disertai sikap menerima dan patuh, bukan sekedar pembenaran saja. Oleh sebab itulah maka Abu Thalib tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun dia membenarkan ajaran yang beliau bawa, bahkan dia berani bersaksi bahwasanya Islam adalah agama yang terbaik.
Agama Islam ini telah merangkum semua bentuk kemaslahatan yang diajarkan oleh agama-agama sebelumnya. Agama Islam yang beliau bawa ini lebih istimewa dibandingkan agama-agama terdahulu karena Islam adalah ajaran yang bisa diterapkan di setiap masa, di setiap tempat dan di masyarakat manapun. Allah ta’ala berfirman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِناً
“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab dengan benar sebagai pembenar kitab-kitab yang terdahulu serta batu ujian atasnya.” (QS. Al Maa’idah: 48)
Maksud dari pernyataan Islam itu cocok diterapkan di setiap masa, tempat dan masyarakat adalah dengan berpegang teguh dengannya tidak akan pernah bertentangan dengan kebaikan umat tersebut di masa kapan pun dan di tempat manapun. Bahkan dengan Islamlah keadaan umat itu akan menjadi baik. Akan tetapi bukanlah yang dimaksud dengan pernyataan Islam itu cocok bagi setiap masa, tempat dan masyarakat adalah Islam tunduk kepada kemauan setiap masa, tempat dan masyarakat, sebagaimana yang diinginkan oleh sebagian orang.
 Agama Islam adalah agama yang benar. Sebuah agama yang telah mendapatkan jaminan pertolongan dan kemenangan dari Allah ta’ala bagi siapa saja yang berpegang teguh dengannya dengan sebenar-benarnya. Allah ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Dia lah Zat yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa Petunjuk dan Agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama-agama yang ada, meskipun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” (QS. Ash Shaff: 9)
Allah ta’ala berfirman,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Allah benar-benar telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman serta beramal salih diantara kalian untuk menjadikan mereka berkuasa di atas muka bumi sebagaimana orang-orang sebelum mereka telah dijadikan berkuasa di atasnya. Dan Allah pasti akan meneguhkan bagi mereka agama mereka, sebuah agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka peluk. Dan Allah pasti akan menggantikan rasa takut yang sebelumnya menghinggapi mereka dengan rasa tenteram, mereka menyembah-Ku dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun. Dan barangsiapa yang ingkar sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur: 55)
Agama Islam adalah ajaran yang mencakup akidah/keyakinan dan syariat/hukum. Islam adalah ajaran yang sempurna, baik ditinjau dari sisi aqidah maupun syariat-syariat yang diajarkannya:
  1. Islam memerintahkan untuk menauhidkan Allah ta’ala dan melarang kesyirikan.
  2. Islam memerintahkan untuk berbuat jujur dan melarang dusta.
  3. Islam memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang aniaya.
  4. Islam memerintahkan untuk menunaikan amanat dan melarang berkhianat.
  5. Islam memerintahkan untuk menepati janji dan melarang pelanggaran janji.
  6. Islam memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua dan melarang perbuatan durhaka kepada mereka.
  7. Islam memerintahkan untuk menjalin silaturahim (hubungan kekerabatan yang terputus) dengan sanak famili dan Islam melarang perbuatan memutuskan silaturahim.
  8. Islam memerintahkan untuk berhubungan baik dengan tetangga dan melarang bersikap buruk kepada mereka.
Secara umum dapat dikatakan bahwasanya Islam memerintahkan semua akhlak yang mulia dan melarang akhlak yang rendah dan hina. Islam memerintahkan segala macam amal salih dan melarang segala amal yang jelek. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat adil, ihsan dan memberikan nafkah kepada sanak kerabat. Dan Allah melarang semua bentuk perbuatan keji dan mungkar, serta tindakan melanggar batas. Allah mengingatkan kalian agar kalian mau mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)
***
Diterjemahkan dari Syarh Ushul Iman, hal. 5-8, Penerbit Darul Qasim
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
Diterjemahkan oleh: Abu Muslih Ari Wahyudi
 

Artikel www.muslim.or.id


https://drive.google.com/open?id=0B70gb3WTqX03Zkp4NDFJMUdBUkk


Disclaimer : File, dokumen, aplikasi, artikel, gambar maupun video yang tercantum dalam link blog ini dapat berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami. Jazakumullohkhoir.

 

 

Tata Cara Niat yang Benar

Tata Cara Niat yang Benar
Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah

Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan hal tersebut adalah bid’ah yang bertentangan dengan syari’at. Jika seseorang berkeyakinan bahwa perbuatan ini adalah bagian dari ajaran syariat, maka ia orang yang jahil, menyimpang, dan berhak mendapatkan hukuman ta’zir jika ia tetap bersikeras dengan keyakinannya, dan tentu saja setelah diberikan pengertian dan penjelasan. Lebih parah lagi jika perbuatannya itu mengganggu orang yang ada di sebelahnya, atau ia mengulang-ulang bacaan niatnya. Hal ini difatwakan oleh lebih dari seorang ulama. Di antaranya Al Qodhi Abu Ar Rabi Sulaiman Ibnu As Syafi’i, ia berkata:
الجهر بالنّية وبالقراءة خلف الإمام ليس من السنّة، بل مكروه، فإن حصل به تشويش على المصلّين فحرام، ومن قال بإن الجهر بلفظ النيّة من السنّة فهو مخطئ، ولا يحلّ له ولا لغيره أن يقول في دين الله تعالى بغير علم
“Mengeraskan bacaan niat atau mengeraskan bacaan Qur’an di belakang imam, bukan termasuk sunnah. Bahkan makruh hukumnya. Jika membuat berisik jama’ah yang lain, maka haram. Yang berpendapat bahwa mengeraskan niat itu hukumnya sunnah, itu salah. Tidak halal baginya atau bagi yang lain berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu (dalil)”
Di antaranya juga, Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki, ia berkata:
النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس
“Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain”
Di antaranya juga, Asy Syaikh ‘Alauddin bin ‘Athar, ia berkata:
ورفع الصّوت بالنيّة مع التشويش على المصلّين حرام إجماعاً، ومع عدمه بدعة قبيحة، فإن قصد به الرّياء كان حراماً من وجهين، كبيرة من الكبائر، والمنْكِرُ على مَنْ قال بأن ذلك من السنّة مصيب، ومصوّبة مخطئ، ونسبته إلي دين الله اعتقاداً كفر، وغير اعتقاد معصية.
ويجب على كل مؤمن تمكَّن مِن زجره، ومنعه وردعه، ولم ينقل هذا النقل عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، ولاعن أحدٍ من أصحابه، ولا عن أحد ممن يقتدى به من علماء الإسلام
“Meninggikan suara untuk membaca niat sehingga membuat berisik di antara jama’ah hukumnya haram secara ijma’ (consensus para ulama). Jika tidak membuat berisik, ia adalah perbuatan bid’ah yang jelek. Jika ia melakukan hal tersebut dalam rangka riya, maka haramnya ganda. Ia juga merupakan dosa besar. Yang mengingkari bahwa perbuatan ini adalah sunnah, ia berbuat benar. Yang membenarkan bahwa perbuatan ini adalah sunnah, ia salah. Menisbatkan perbuatan ini pada agama Allah adalah keyakinan yang kufur. Jika tidak sampai meyakini hal tersebut, maka termasuk maksiat. Setiap muslim wajib dengan serius mewaspadai perbuatan ini, melarangnya dan membantahnya. Tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini, tidak pula dari satupun sahabatnya, tidak pula dari para ulama Islam yang meneladani mereka”. (Semua nukilan di atas dapat ditemukan di Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257)
Demikian juga, melafalkan niat secara sirr (samar) tidak wajib menurut para imam madzhab yang empat juga para imam yang lain. Tidak ada seorang pun yang berpendapat hal itu wajib. Baik dalam shalat, thaharah ataupun puasa. Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad:
بقول المصلّي قبل التكبير شيئاً؟ قال: لا
“Apakah orang yang shalat mengucapkan sesuatu sebelum takbir? Imam Ahmad menjawab: tidak ada” (Masa-il Al Imam Ahmad, 31)
As Suyuthi berkata,
ومن البدع أيضاً: الوسوسة في نيّة الصّلاة، ولم يكن ذلك من فعل النبي – صلى الله عليه وسلم – ولا أصحابة، كانوا لا ينطقون بشيء من نية الصلاة بسوى التكبير. وقد قال تعالى: لقد كان لكم في رسول الله أُسوة حسنة
“Termasuk bid’ah, was-was dalam niat shalat. Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat beliau tidak pernah begitu. Mereka tidak pernah sedikitpun mengucapkan lafal niat shalat selain takbir. Dan Allah telah berfirman:
لقد كان لكم في رسول الله أُسوة حسنة
Telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik‘ (QS. Al Ahzab: 21).
Imam Asy Syafi’i berkata,
الوسوسة في النية الصلاة و الطهارة من جهل بالشرع أو خبل بالعقل
“Was-was dalam niat shalat dan thaharah itu adalah kebodohan terhadap syariat atau kekurang-warasan dalam akal” (Al Amru Bil Ittiba’ Wan Nahyu ‘Anil Ibtida’, 28)
Melafalkan niat itu menimbulkan banyak efek negatif. Anda lihat sendiri orang yang melafalkan niat dengan jelas dan rinci, lalu baru mencoba bertakbir. Ia menyangka pelafalan niatnya itu adalah usaha untuk menghadirkan niat. Ibnu Jauzi berkata:
ومن ذلك تلبيسه عليهم فِي نية الصلاة ، فمنهم من يَقُول : أصلى صلاة كذا ، ثم يعيد هَذَا ظنا مِنْهُ أنه قد نقض النية والنية لا تنقض ، وأن لم يرض اللفظ ومنهم من يكبر ، ثم ينقض ثم يكبر ثم ينقض ، فَإِذَا ركع الإمام كبر الموسوس وركع معه فليت شعري مَا الذي أحضر النية حينئذ ، وما ذاك إلا لأن إبليس أراد أن يفوته الفضيلة ، وفي الموسوسين من يحلف بالله لا كبرت غير هذه المرة ، وفيهم من يحلف بالله بالخروج من ماله أَوْ بالطلاق ، وهذه كلها تلبيسات إبليس ، والشريعة سمحة سهلة سليمة من هذه الآفات ، وما جرى لرسول اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا لأصحابة شيء من هَذَا
“Di antara bisikan Iblis yaitu dalam niat shalat. Di antara mereka ada yang berkata ushalli shalata kadza (saya berniat shalat ini dan itu), lalu diulang-ulang lagi karena ia menyangka niatnya batal. Padahal niat itu tidak batal walaupun tidak diucapkan. Ada juga yang bertakbir, lalu tidak jadi, lalu takbir lagi, lalu tidak jadi lagi. Tapi ketika imam keburu ruku’, ia serta-merta bertakbir walaupun agak was-was demi mendapatkan ruku bersama imam. Mengapa begini?? Lalu niat apa yang ia hadirkan ketika itu?? Tidaklah ini terjadi kecuali karena iblis ingin membuat dia melewatkan berbagai keutamaan. Diantara mereka juga ada yang besumpah atas nama Allah untuk bertakbir lebih dari sekali. Ada juga yang bersumpah dengan nama Allah untuk mengeluarkan harta mereka atau dengan talak. Semua ini adalah bisikan iblis. Syariat Islam yang mudah dan lapang ini selamat dari semua penyakit ini. Tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam tidak juga para sahabatnya melakukan hal demikian” (Talbis Iblis, 138)

Penyebab Adanya Yang Membolehkan Pelafalan Niat

Penyebab timbulnya was-was adalah karena niat terkadang hadir di hati si orang ini dengan keyakinan bahwa niat itu tidak ada di hatinya. Maka ia pun berusaha menghadirkannya dengan lisannya. Sehingga terjadi apa yang terjadi. Abu Abdillah Az Zubairi, ulama Syafi’iyah, telah salah dalam memahami perkataan Imam Asy Syafi’i rahimahullahu ta’ala yaitu ketika menyimpulkan bahwa wajib melafalkan niat dalam shalat dari perkataan beliau. Ini disebabkan oleh buruknya pemahaman terhadap ungkapan imam Asy Syafi’i berikut:
إذا نوى حجّاً وعمرة أجزأ، وإنْ لم يتلفّظ وليس كالصّلاة لا تصح إلا بالنّطق
“Jika seseorang berniat haji atau umrah maka itu sah walaupun tidak diucapkan. Berbeda dengan shalat, shalat tidak sah kecuali dengan pengucapan”
Imam An Nawawi berkata:
قال أصحابنا: غلط هذا القائل، وليس مراد الشافعي بالنّطق في الصّلاة هذا، بل مراده التكبير
“Para ulama madzhab kami berkata, yang berkata demikian telah salah. Bukanlah maksud Imam Asy Syafi’i itu melafalkan niat dalam shalat, namun maksudnya adalah takbir” (Al Majmu’, 3/243)
Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi berkata:
لم يقل أحد من الأئمة الأربعة، لا الشّافعيّ ولا غيره باشتراط التلفّظ بالنيّة، وإنما النيّة محلّها القلب باتّفاقهم، إلا أن بعض المتأخرين أوجب التلفّظ بها، وخرج وجهاً في مذهب الشافعي! قال النووي رحمه الله: وهو غلط، انتهى. وهو مسبوق بالإجماع قبله
“Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam). Hanya segelintir orang-orang belakangan saja yang mewajibkan pelafalan niat dan berdalih dengan salah satu pendapat dari madzhab Syafi’i. Imam An Nawawi rahimahullah berkata itu sebuah kesalahan. Selain itu, sudah ada ijma dalam masalah ini” (Al Ittiba’, 62)
Ibnul Qayyim berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika memulai shalat beliau mengucapkan الله أكبر dan tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya. Beliau juga tidak pernah sama sekali melafalkan niat. Beliau tidak pernah mengucapkan ushallli lillah shalata kadza mustaqbilal qiblah arba’a raka’atin imaaman atau ma’muuman (saya meniatkan shalat ini untuk Allah, menghadap qiblat, empat raka’at, sebagai imam atau sebagai makmum). Beliau juga tidak pernah mengucapkan ada-an atau qadha-an juga tidak mengucapkan fardhal waqti. Ini semua adalah bid’ah. Dan sama sekali tidak ada satu pun riwayat yang memuat ucapan demikian, baik riwayat yang shahih, maupun yang dhaif, musnad, ataupun mursal. Juga tidak ada dari para sahabat. Juga tidak ada istihsan dari seorang tabi’in pun, atau dari ulama madzhab yang empat. Ucapan demikian hanya berasal dari orang-orang belakangan yang menyalah-gunakan perkataan imam Asy Syafi’i tentang shalat:
إنها ليست كالصّيام ولا يدخل فيها أحدُ إلا بذكر
‘Shalat itu tidak seperti puasa, memulainya harus dengan dzikir’
Mereka menyangka bahwa dzikir di sini adalah melafalkan niat. Padahal yang dimaksud Asy Syafi’i adalah takbiratul ihram. Tidak mungkin tidak. Bagaimana mungkin Asy Syafi’i menganjurkan hal yang tidak pernah sekalipun dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wa sallam dalam shalat? Juga tidak pernah dilakukan sahabatnya juga para khalifah. Demikianlah petunjuk dan kebiasaan mereka. Andai kita menemukan satu huruf saja dari mereka, maka tentu akan kita terima. Bahkan kita terima dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang paling sempurna selain dari mereka. Dan tidak ada sunnah kecuali apa yang datang dari sang pembawa syari’at, Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam” (Zaadul Ma’ad, 1/201)

Melafalkan Niat, Bertentangan Dengan Dalil

Ringkasnya, para ulama dari berbagai negeri dan berbagai generasi telah menyatakan bahwa melafalkan niat itu bid’ah. Pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut disunnahkan adalah pendapat yang salah, tidak sesuai dengan pendapat Imam Asy Syafi’i dan tidak sesuai dengan dalil-dalil sunnah nabawi,
Diantaranya riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata:
كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير
Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam terhadap orang yang shalatnya jelek, ketika orang tersebut berkata: ‘kalau begitu ajarkan saya shalat yang benar‘, beliau bersabda:
إذا قمت إلى الصّلاة فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة، فكبّر، ثم اقرأ بما تيسر معك من القرآن
“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat. Lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Qur’an yang mudah bagimu”
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhuma ia berkata:
رأيت النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه
Aku melihat Nabi Shallallahu’alahi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhari no.738)
Nash-nash ini dan juga yang lain yang begitu banyak dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunjukan bahwa memulai shalat adalah dengan takbir dan tidak mengucapkan apapun sebelumnya. Hal itu juga dikuatkan dengan ijma para ulama bahwa :
إذا خالف اللسان القلب، فالعبرة بما في القلب
Jika ucapan lisan berbeda dengan apa yang ada di hati, maka yang dianggap adalah apa yang ada di hati
Jika demikian, lalu apa faidahnya mengucapkan niat? Jika telah sepakat dan diyakini secara pasti bahwa apa yang diucapkan itu tidak ada gunanya jika bertentangan dengan apa yang ada di dalam hati.
Lalu hal ini pun menunjukkan adanya kegoncangan dalam pendapat orang yang mewajibkan menggandengan niat dengan takbiratul ihram dan mewajibkan atau menganjurkan niatnya dilafalkan. Bagaimana bisa melafalkan niat ketika lisan seseorang sibuk mengucapkan takbir? Dalam hal ini Ibnu Abil Izz Al Hanafi berkata: “Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:
لايجوز ما لم يكن الذّكر اللساني مقارناً للقلبي. وأكثر النّاس عاجزون عن ذلك باعترافهم. والذي يدّعي المقارنة، يدّعي ما يردّه صريح العقل. وذلك أن اللسان ترجمان ما يحضر بالقلب، والمترجم عنه سابق قطعاً على أن الحروف الملفوظ بها في النيّة، منطبقة إلى آخر الزّمان، وهي منقضية منصرمة، لا تتصور المقارنة بين أنفسها، فكيف تتصور مقارنتها لما يكون قبلها؟!)
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang ucapan lisannya berbeda dengan ucapan hatinya secara bersamaan. Dan kebanyakan manusia mengakui mereka tidak bisa melakukan hal itu. Orang yang mengaku bisa melakukannya pun, ia telah mengakui hal yang ditolak oleh akal sehat. Karena lisan itu penerjemah apa yang hadir di dalam hati. Dan sesuatu yang diterjemahkan itu pasti ada lebih dahulu, karena setiap huruf yang diucapkan itu pasti dilandasi niat. Demikian seterusnya hingga selesai. Yang setelahnya adalah kelaziman dari sebelumnya. Tidak tergambar menggandengkan keduanya jika bersamaan, lalu bagaimana lagi menggabungkan sesuatu yang ada sebelumnya?”

Referensi: Al Qaulul Mubin Fii Akhta-il Mushallin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, Dar Ibnul Qayyim, hal. 91-96.

Penyusun: Yulian Purnama

Sumber : https://muslim.or.id/10689-polemik-pelafalan-niat-dalam-ibadah.html


Disclaimer : File, dokumen, aplikasi, artikel, gambar maupun video yang tercantum dalam link blog ini dapat berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami. Jazakumullohkhoir.
 
 

Tata Cara Wudhu Rosullulloh

Tata Cara Wudhu Rosululloh
Muhammad Abduh Tuaisikal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
S etelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik.
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu
Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1]
An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3]
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]
Tata Cara Wudhu
Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut:
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.
Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6]
Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut.
  1. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats.
  2. Membaca basmalah: ‘bismillah’.
  3. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  4. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
  5. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot.
  6. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari.
  7. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.
  8. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki.
Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas.
Niat Cukup dalam Hati
Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8]
Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhutidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9]
Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan
Ibnul  Qayyim menyebutkan,
“Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah).
Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung).
Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12]
Membasuh Kepala Cukup Sekali
Ibnul Qayyim menjelaskan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini.
Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13]
Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga
Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15]
Ash Shon’ani menjelaskan,
”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru.
Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16]
Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja
Allah Ta’ala berfirman,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6)
Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat,
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17]
Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18]
Dalam riwayat lain dikatakan,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ
Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21]
Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22]
Semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Muslim no. 224.
[2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja.
[3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut
[4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225.
[5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah
[6] HR. Bukhari dan Muslim.
[7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
[8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386.
[9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H
[10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad.
[11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192.
[12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193.
[13] Zaadul Ma’ad, 1/193.
[14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264).
[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam.
[17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123
[18] HR. Bukhari no. 197.
[19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122.
[21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[22] Idem

Sumber : https://rumaysho.com/952-meluruskan-tata-cara-wudhu-sesuai-petunjuk-nabi.html

https://drive.google.com/open?id=0B70gb3WTqX03Mi13Nzd3S0dvUW8



Disclaimer : File, dokumen, aplikasi, artikel, gambar maupun video yang tercantum dalam link blog ini dapat berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami. Jazakumullohkhoir.
 
 

Tata Cara Sholat Rosullulloh

Ringkasan Sifat Sholat Nabi (dengan Ilustrasi Gambar)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻛَﻤَﺎ ﺭَﺃَﻳﺘُﻤُﻨِﻲ ﺃُﺻَﻠِّﻲ
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)
Ini adalah perintah beliau kepada umatnya agar meneladani tata cara shalat sesuai dengan apa yang beliau tuntunkan. Lalu bagaimana kaifiyah shalat yang beliau ajarkan? Berikut adalah tuntunan shalat sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk anda sekalian.
Catatan: Kami sengaja tidak menghapus gambar supaya anda lebih bisa memahami gambaran tata cara shalat yang dijelaskan di sini, karena terkadang teks saja tidak mencukupi. Dan untuk anda yang mengakses halaman ini dengan perangkat mobile kami tuliskan teks dalam gambar agar lebih membantu.
1. RAKAAT PERTAMA
• Berwudhu terlebih dahulu.
[1]
• Berniat di dalam hati dan tidak dilafazhkan. [2]
• Menghadap kiblat, yaitu Ka’bah. [3]
Perhatian: Menghadap Ka’bah bukan berarti menyembah Ka’bah, tetapi tetap menyembah Allah ‘Azza wa Jalla. Kita menghadap Ka’bah karena kita diperintahkan Allah untuk itu dan kita pun tunduk pada perintah-Nya.
• Menempatkan sutrah di hadapanmu (sutrah yaitu pembatas, seperti: tembok, tiang dan lain-lain). Tinggi sutrah yaitu setinggi satu hasta (dari ujung jari tengah sampai siku). [4] Sedangkan jarak antara sutrah dan tempat sujud adalah kira-kira bisa dilalui seekor kambing. [5]
• Lakukanlah shalat dengan berdiri, bila tidak mampu, maka boleh duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dengan berbaring, dan jika tidak mampu menggerakkan anggota badan maka boleh dengan isyarat. Bila tidak mampu dengan isyarat, maka dengan hati. [6]
Footnote:
[1] HR. Muslim
[2] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[3] QS. Al-Baqarah: 144
[4] HR. Muslim
[5] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[6] HR. Al-Bukhari
2. Bertakbiratul ihram, dengan mengucapkan: “Allaahu Akbar” sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu [7] atau telinga, [8] serta melihat ke tempat sujud, tidak menoleh ke kiri atau ke kanan. [9]
Mengangkat tangan ketika takbir bisa dilakukan dengan salah satu dari tiga keadaan:
1. Sebelum ucapan takbir. [10]
2. Bersamaan dengan ucapan takbir. [11]
3. Sesudah ucapan takbir. [12]
Jari-jemari tangan saat takbir dirapatkan, namun tidak digenggam, dan jari-jemarinya menghadap ke atas. [*]
Footnote:
[7] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[8] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[9] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[10] HR. Muslim
[11] HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud
[12] HR. Al-Bukhari dan Muslim
3. Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, atau di lengan bawah tangan kiri, atau tangan kanan menggenggam tangan kiri, [13] dan posisi kedua tangan di dada. [14]
• Membaca doa Istiftah, di antaranya:
SUBHAANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA, WA TABAARAKASMUKA WA TA’AALA JADDUKA, WA LAA ILAAHA GHAIRUK.
“Mahasuci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, Mahaberkah nama-Mu, Mahatinggi kekayaan-Mu, dan tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Engkau.” [15]
Footnote:
[13] HSR. An-Nasa-i
[14] HSR. Abu Dawud dan An-Nasa-i
[15] HSR. Abu Dawud
4. • Membaca Ta’awudz:
A’UUDZUBILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHAANIRRAJIIM, MIN HAMZIHI, WA NAFKHIHI, WA NAFTSIH.
“Aku berlindung kepada Allah Yang Mahamendengar lagi Mahamengetahui, dari (godaan) syaithan yang terkutuk serta dari kegilaannya, kesombongannya dan dari sya’irnya yang tercela. [17]
• Membaca surat al-Faatihah, namun, bacaan “Bismillaahirrahmaanirrahiim” dipelankan (tidak dikeraskan). [17]
Footnote:
[16] HSR. Abu Dawud dan selainnya
[17] HSR. An-Nasa-i
5. • Membaca: “Aamiiin” setelah selesai membaca “Waladhdhaalliin”. [18]
• Setelah membaca al-Faatihah, bacalah salah satu surat atau ayat-ayat al-Qur’an yang engkau hafal. [19] Bacaan surat atau ayat-ayat ini dibaca pada rakaat pertama dan kedua saja.
• Setelah selesai membaca surat, maka berdiam sejenak (thuma’niinah).
[20]
Footnote:
[18] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[19] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[20] HSR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi
6. • Melakukan ruku’ sambil bertakbir (mengucapkan: “Allaahu Akbar”) dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak atau telinga. [21]
Posisi ruku’: Punggung rata, dan kepala sejajar dengan punggung. [22] Kedua telapak tangan diletakkan [23] atau menggenggam [24] kedua lutut dan jari-jemari direnggangkan. [25]
Lakukanlah ruku’ dengan thuma’niinah, yaitu diam sejenak, hingga tulang-tulang menempati posisinya. [26]
Kemudian membaca:
SUBHAANA RABBIYAL ‘ADZIIM
“Mahasuci Allah Yang Mahaagung.” (sebanyak 3x) [27]
Footnote:
[21] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[22] HSR. Abu Dawud
[23] HR. Al-Bukhari
[24] HSR. Abu Dawud
[25] HR. Al-Bukhari
[26] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[27] HR. Muslim
7. • Bangkit dari ruku’ (I’tidaal), dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau kedua telinga sambil mengucapkan:
SAMI’-ALLAAHU LIMAN HAMIDAH
“Allah Mahamendengar orang yang memuji-Nya.” [28]
Setelah tegak berdiri lalu mengucapkan:
RABBANA WA LAKALHAMDU, HAMDAN KATSIIRAN THAYYIBAN, MUBAARAKAN FIIH.
“Ya Rabb kami, segala puji hanya milik-Mu dengan pujian yang baik lagi banyak serta penuh berkah.” [29]
Ketika berdiri ini pun harus tenang, tidak terburu-buru. [30]
Footnote:
[28] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[29] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[30] HR. Al-Bukhari dan Muslim
8. • Melakukan sujud sambil bertakbir, kemudian meletakkan kedua lutut terlebih dahulu daripada kedua tangan (atau boleh pula sebaliknya). [31]
– Posisi sujud: Kedua telapak tangan dibuka, tidak mengepal, dan diletakkan sejajar dengan bahu atau telinga, kedua sikut diangkat, dijauhkan dari lantai dan direnggangkan/dijauhkan dari lambung kiri dan kanan, sehingga ketiak kelihatan, kecuali ketika shalat berjamaah, maka kedua sikut dirapatkan ke sisi lambung. [32]
– Posisi jari-jemari ketika sujud: Jari-jemari tangan dirapatkan [33] dan menghadap kiblat. [34]
Footnote:
[31] HSR. Abu Dawud
[32] HSR. Abu Dawud dan An-Nasa-i
[33] HSR. Ibnu Khuzaimah
[34] HR. Al-Bukhari
9. – Posisi ketika sujud: Kedua paha dibuka, [35] lalu ujung jari-jemari kaki menghadap kiblat dan kedua telapak kaki ditegakkan serta kedua tumit dirapatkan. [36] Jarak antara paha dan lambung dijauhkan. [*]
– Sujudlah dengan thuma’niinah dan lakukanlah dengan menempelkan tujuh anggota badan: dahi dan hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung jari-jemari kedua kaki. [37]
Bacaan ketika sujud:
SUBHAANA RABBIYAL A’LAA.
“Mahasuci Allah Yang Mahatinggi.” (sebanyak 3x) [38]
Footnote:
[35] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[36] HSR. Ibnu Khuzaimah
[*] Kitab Al-Qaulul Mubin Fil Akhtaail Mushalliin
[37] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[38] HR. Muslim
10. • Bangkit dari sujud sambil bertakbir lalu duduk Iftirasy (untuk duduk di antara dua sujud), yaitu duduk dengan bertumpu pada telapak kaki kiri dan telapak kaki kanan ditegakkan. [39]
Cara duduk Iftirasy yang salah: Duduk bertumpu di atas kedua telapak kaki.
Footnote:
[39] HR. Muslim
11. – Posisi tangan ketika duduk iftirasy: telapak tangan kanan diletakkan di atas paha kanan, demikian pula dengan tangan kiri. [40] Atau telapak tangan kanan diletakkan di lutut kanan seolah-olah menggenggamnya, demikian pula telapak tangan kiri. [41]
Membaca doa:
RABBIGHFIRLII RABBIGHFIRLII.
“Ya Rabbku ampunilah aku, Ya Rabbku ampunilah aku.” [42]
Footnote:
[40] HR. Muslim
[41] HSR. An-Nasa-i
[42] HSR. Abu Dawud
12. • Lalu sujud kembali, kemudian bangkit dari sujud sambil bertakbir, dan duduk sejenak sebagai duduk istirahat. [43] Kemudian bangkit dengan mengepalkan tangan [47] atau dengan membukanya. [45]
• RAKAAT KEDUA:
Melakukan rakaat kedua dengan bersedekap, lalu membaca surat al-Faatihah.
[46]
– Rakaat kedua lebih singkat dari rakaat pertama. [47] Sehingga membaca surat yang lebih pendek dari surat di rakaat pertama. Kemudian ruku’, i’tidaal, sujud dan duduk di antara dua sujud sebagaimana pada rakaat pertama.
Footnote:
[43] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[44] HSR. Al-Baihaqi
[45] HR. Al-Bukhari
[46] HR. Muslim
[47] HR. Muslim
13. – Setelah sujud kedua, maka lakukanlah tasyahhud Awal dengan posisi duduk yaitu duduk Iftirasy.
Posisi tangan ketika tasyahhud awal:
– Tangan kanan menggenggam jari kelingking dan jari manis, adapun ibu jari dan jari tengah membentuk lingkaran, atau boleh juga digenggam seluruhnya. Kemudian jari telunjuk ditegakkan sambil digerak-gerakkan. [48]
– Pandangan mata harus tertuju pada telunjuk. [49]
Footnote:
[48] HSR. Ibnu Majah
[49] HR. Muslim
14. Lalu membaca doa Tasyahhud Awal:
ATTAHIYYATULILLAH WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBATS, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHANNABIYYU WARAHMATULLAHI WABARAKAATUH, ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADIL-LAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU AN-LAA ILAAHA ILLALLAAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH.
“Seluruh penghormatan hanyalah milik Allah dan juga seluruh pengagungan serta kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga kesejahteraan tercurahkan kepada kita dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan Rasul-Nya.” [50]
Footnote:
[50] HR. Al-Bukhari dan Muslim
15. Lalu membaca shalawat:
ALLAHUMMA SHALLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHALLAITA ‘ALAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAARAKTA ‘ALAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID.
“Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya, sebagaimana Engkau memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahaagung. Ya Allah berkahilah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya, sebagaimana Engkau berkahi Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahaagung.” [51]
Footnote:
[51] HR. Al-Bukhari dan Muslim
16. • Bila shalat Shubuh, Jum’at atau shalat dua rakaat lainnya, maka tidak ada Tasyahhud Awal, namun langsung melakukan Tasyahhud Akhir, dengan posisi duduk, yaitu duduk Iftirasy, [52] dan membaca seperti bacaan di atas lalu ditambah dengan doa:
ALLAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZAABIL QABRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAATI, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAL.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab Neraka jahannam, adzab kubur, fitnah dalam kehidupan dan kematian dan dari keburukan fitnah al-Masih Dajjal.” [53]
Lalu berdoa lagi sesuai yang diinginkan.
Footnote:
[52] HR. Al-Bukhari
[53] HR. Al-Bukhari dan Muslim
17. • Bila engkau telah melakukan Tasyahhud Awal, maka bangkitlah, lalu kerjakan rakaat ketiga dengan tangan bersedekap dan membaca al-Faatihah dan tidak membaca surat lain setelahnya. Kemudian ruku’, i’tidaal, sujud dan duduk di antara dua sujud lalu sujud kedua seperti biasa.
– Bila shalat Maghrib, maka di rakaat ketiga ini lakukanlah Tasyahhud Akhir setelah melakukan sujud kedua. Posisi duduknya yaitu, duduk Tawarruk (dengan posisi: Telapak kaki kanan ditegakkan, kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan, dan pantat duduk di lantai). Bacaannya sama dengan yang sebelumnya. [54]
– Bila tidak mampu duduk tawarruk seperti gambar no. 24, maka boleh melakukannya seperti pada gambar no. 25.
Footnote:
[54] HR. Al-Bukhari
18. • Bila engkau telah melakukan sujud kedua, maka bangkitlah lalu kerjakanlah rakaat keempat. Lalu ruku’, i’tidaal, sujud, duduk di antara dua sujud dan sujud kedua seperti biasa. Maka lakukanlah Tasyahhud Akhir dengan posisi duduk Tawarruk.
• Setelah itu salam, dimulai dengan menolehkan wajah ke kanan sambil mengucapkan:
ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAAH.
“Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian.” [55]
Lalu menolehkan wajah ke kiri dengan mengucapkan ucapan yang sama.
Footnote:
[55] HR. Muslim
Demikianlah pembaca tuntunan shalat secara ringkas berdasarkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Untuk penjelasan lebih lengkap dan detail silakan membaca buku Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karya Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : https://fadhlihsan.wordpress.com/2013/10/02/gambar-tata-cara-shalat-rasulullah/



Disclaimer : File, dokumen, aplikasi, artikel, gambar maupun video yang tercantum dalam link blog ini dapat berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami. Jazakumullohkhoir.